Sabtu, 06 Juli 2013

Kode Etik Psikologi



buat FYI aja  ^_^

Soal:

1)      siapa yang disebut dengan ilmuwan psikologi dan psikolog
2)      apa saja wewenang dari ilmuwan psikologi dan psikolog
3)      apa yang dimaksut layanan psikologi
4)      hal hal apa saja yang perlu diperhatikan ketika kita menjadi ilmuwan psikologi/psikolog

jawaban:
1)      Seorang psikolog adalah orang-orang yang telah menempuh pendidikan S1 bidang ilmu Psikologi dan telah melanjutkan studinya ke jenjang S2

Sedangkan ilmuwan psikologi adalah seorang lulusan S1 Psikologi atau seorang yang menempuh pendidikan S2 atau S3 di bidang Psikologi namun pendidikan S1 di luar bidang ilmu Psikologi.

2)      Seorang Psikolog memiliki hak untuk membuka praktek konsultasi Psikologi. Dalam membuka praktik Psikologi, seorang Psikolog harus mempunyai sertifikat atau lisensi untuk membuka praktik konsultasi psikologi yang dikeluarkan oleh Himpsi. Lisensi tersebut berfungsi sebagai legalitas dan juga sebagai fungsi kontrol dari Himpsi tentang praktik konsultasi psikologi yang dilakukan oleh psikolog tersebut

Seorang ilmuwan psikologi tidak diizinkan untuk membuka praktik konsultasi Psikologi. Mereka diperbolehkan untuk melakukan jasa Psikologi, seperti melakukan tes psikologi. Namun dalam melakaukan tes Psikologi mereka tidak berwenag untuk melakukan interpretasi. Interpretasi hasil tes psikologi dilakukan oleh seorang psikolog.

3)      Layanan psikologi adalah segala aktifitas pemberian jasa dan praktek psikologi dalam rangka menolong individu dan atau kelompok yang dimaksudkan untuk pencegahan, pengembangan dan penyelesaian masalah masalah psikologis. Layanan psikologi dapat berupa praktek  konseling dan psikoterapi,penelitian,pengajaran,supervise dalam pelatihan,layanan masyarakat,pengembangan kebijakan,interverensi social,dan klinis ,pengembangan instrument asesmen psikologi,penyelenggaraan asesmen,konseling karir dan pendidikan,konsultasi organisasi,aktifitas aktifitas dalam bidang forensic,perancangan dan evaluasi program, dan administrasi

4)      Hal hal yang perlu diperhatikan adalah penghormatan harkat dan martabat manusia, intergritas dan sikap ilmiah,professional,keadilan,manfaat,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar